Hukum adat dijadikan dasar dikarenakan hukum tesebut dianut oleh sebagian besar rakyat indonesia, sehingga hukum adat tentang tanah mempunyai kedudukan yang istimewa dalam pembentukan hukum agraria. Gary Robert Dean (Universitas Gadjah Mada NIM EK ) Dalam pembahasan tentang sejarah Hukum Agraria Indonesia ada dua fase penting yang harus dipertimbangkan, yaitu fase sebelum September 1960, dan fase sesudah tanggal itu. Pasal 5 UUP mengatur bahwa Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan peraturan yang tercantum dalam undang undang ini, dan dengan peraturan. Hukum agraria berdasar azas nondiskriminasi dengan tegas menyebutkan bahwa azas yang melandasi hukum agraria (UndangUndang Pokok Agraria) adalah bahwa undangUndang Pokok Agraria tidak membedakan antara sesama warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing. Substansi yang akan dibahas di dalam makalah singkat ini terfokus kepada sejarah hukum agraria sebagai salah satu bagian yang integral dari sistem hukum Indonesia yang memanikan peranan penting dalam upaya pembangunan masyarakat guna mewujudkan citacita dan tujuan Negara. Karena karakteristiknya yang mengandung aspek hukum publik dan hukum privat, maka hukum agraria menjadi sebuah bidang hukum yang berdiri sendiri di dalam tata hukum nasional. Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1. Hukum agraria barat berlaku bagi warga negara Belanda dan orangorang asing lainnya yang tunduk pada hukum barat, termasuk bagi mereka yang dipersamakan dengan orangorang Barat seperti Jepang. Sedangkan hukum agraria menurut hukum adat. Hukum Agraria kolonial dibuat untuk kepentingan pemerintah Hindia Belanda, Eropa, Timur asing, sedangkan Hukum Agraria nasional dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Ini membuktikan bahwa hukum khususnya hukum agararia terus berkembang seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masayarakat, untuk itu diperlukan suatu kajian ilmiah tentang bagaimana rangkaian sejarah (hukum) hukum agraria Indonesia guna mengetahui setiap perkembangan yang terjadi di bidang agraria. Menurut hukum agraria yang lama setiap orang boleh mempunyai dengan hak eigendom, baik ia warga negara maupun warga asing, baik bukan Indonesia asli maupun bukan Indonesia asli. Bahkan badan hukum pun berhak mempunyai hak eigendom, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum. Secara garis besar sejarah hukum agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi dua masa, yaitu masa penjajahan Belanda dan masa sesudah kemerdekaan. Ketentuanketentuan di bidang agraria pada masa penjajahan Belanda sangat tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Hukum agraria di Indonesia baru mendapat perhatian yang sebenarbenarnya pada waktu pemerintahan Inggris menggantikan pemerintah kerajaan Belanda pada tahun 1811 pada waktu Indonesia dipengaruhi oleh pikiran Raffles dengan teori domainnya. Namun untuk lebih lengkapnya akan diuraikan secara rinci dibawah ini. Hukum adat merupakan sumber utama hukum undangundang pokok agrarian atau hukum pertanahan Indonesia, walaupun hukum adat merupakan dasar dari UU pokok agraria tetapi permasalahan terhadap hak kepemilikan atas tanah dalam masyarakat adat di Indonesia telah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Dengan berlakunya UUPA terjadi perubahan yang bersifat mendasar dan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama bidang pertanahan. Perubahan tersebut mengenai struktur perangkat hukumnya, konsepsi yang mendasari maupun isinya yang dinyatakan dalam bagian Berpendapat UUPA harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya. Dengan demikian dalam Tata Hukum Indonesia, Hukum Agraria merupakan hukum yang berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari yang lain. Tegasnya, di Indonesia, Hukum Agraria diterima dan diberlakukan sebagai cabang hukum (rechtsvak). Dewasa ini, kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia terus berkembang seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, jumlah usaha, dan meningkatnya kebutuhan lain atas tanah maka tanah semakin dibutuhkan manusia. Sebelum kemerdekaan, hukum Agraria di Indonesia bersumber pada hukum adat yang berkonsepsi komunalistik religius, ada yang bersumber pada hukum Perdata Barat yang bersifat sebagai akibat dari hukum yang di bawah oleh bangsa kolonial ke Indonesia sehingga sering dikenal dengan Hukum Agraria Kolonial. Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah Hukum Agraria pada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Muamalah PTI ALHILAL SIGLI dengan ini penulis. Pengertian hukum agraria nasional yaitu kaidahkaidah hukum yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai pengurusan fungsi air, bumi dan ruang angkasa demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, dengan bersandar pada unsurunsur dalam hukum agama. KEDUDUKAN HUKUM AGRARIA INDONESIA DARI MASA KE MASA 1. Kebijakan Hukum Agraria Di Indonesia Dari Masa Ke Masa 2. Kebijakan Agraria Kebijakan Agraria di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah bangsa Indonesia. Menjelaskan hukum agraria dalam tata hukum indonesia. Pengertian Tanah dan Hukum tanah Agraria. Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah. agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti. Sejarah Singkat Hukum Agraria di Indonesia. Masa Sebelum Agrarische Wet 1870. Sebelum adanya peraturan pertanahan yang di buat oleh Belanda di Indonesia, Indonesia saat itu telah memiliki hukum pertanahan sendiri. Dalam pendidikan tinggi hukum di Indonesia Hukum Agraria disajikan sebagai mata kuliah yang mempelajari Hukum Tanah, baik yang meliputi aspek publik maupun perdata. Indonesia adalah negara yang sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani. Tanah merupakan hal yang terpenting bagi masyarakat tani untuk bercocok tanam. Proklamasi kemerdekaan RI mempunyai dua arti penting bagi penyusunan hukum agraria nasional, yaitu pertama, bangsa indonesia memutuskan hubungannya dengan hukum agraria kolonial, dan kedua, bangsa indonesia sekaligus menyusun hukum agraria nasional. hukum Agraria Kolonial, maka erupakan sejarah baru dan suasana baru bagi rakyat Indonesia untuk dapat menikmati sepenuhnya umi, Air, ruang angkasa dan kekayaan alam Indonesia ini, terutama kaum tani yang selama ini menompang di atas tanahnya sendiri. Hukum Agraria di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria yang lebih seing dikenal dengan istilah UUPA (UndangUndang Pokok Agraria). dasar penyebutan UUPA adalah dalam diktum ke 5 UU No. Pada tahun 1948 sudah dimulai usaha kongkret untuk menyusun dasar dasar hukum agraria yang baru, yang akan menggantikan hukum agraria warisan pemerintah jajahan, dengan pembentukan Panitia Agraria yang berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia, Yogyakarta. Hukum pertanahan di Indonesia diatur dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokokpokok Agraria (UUPA) beserta dengan peraturan pelaksanaannya. Dalam artikel ini akan dibahas akarakar normatif dari UUPA sendiri yaitu mengenai asasasas UUPA yang sering dipertanyakan, apakah sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Land Reform Hingga Reforma Agraria. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jambi vol. Tanah merupakan permukaan bumi atau lapisan bumi yang diatas sekali ini merupakan definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. dalam undangundang pokok Agraria, tanah didefinisikan sebagai permukaan bumi. yang memiliki makna bagian dari tanah yang dapat di hati hati oleh setiap orang atau badan hukum. Denganhapusnya hukum Agraria Kolonial, maka erupakan sejarah baru dan suasana baru bagi rakyat Indonesia untuk dapat menikmati sepenuhnya umi, Air, ruang angkasa dan kekayaan alam Indonesia ini, terutama kaum tani yang selama ini menompang di atas tanahnya sendiri. Dengan demikian, pola konflik agraria (tanah) yang terjadi di Indonesia selama Orde Baru adalah konflik struktural. Disebut demikian karena terjadinya konflik akibat kebijakan pemerintah, dan yang berkonflik bukan antar rakyat dengan rakyat, tetapi rakyat versus. Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya UndangUndang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Tahun 1960 merupakan tahun dimana terjadi pembaharuan konsep mengenai hukum agraria dimana sebelumnya, dalam menjalankan hukum ini terdapat dualisme antara hukum Barat dan hukum adat. Hal ini bisa dikatakan sebagai sebuah progress yang baik dalam perbaikan sistem hukum agraria yang ada di Indonesia. Hukum Agraria merupakan suatu hukum yang mengatur sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia sehingga sumber daya alam baik berupa tanah, air, bahkan ruang angkasa yang berada dalam wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan sesuai dengan semestinya tanpa adanya sengketa baik antar Warga Negara Indonesia, maupun antar Warga Negara Idnonesia dan Warga Negara Asing. Pada jaman kolonial tujuan politik hukum pemerintah penjajah jelas berorientasi pada kepentingan penguasa sendiri. Sedang politik hukum indonesia, dalam hal ini politik hukum agraria nasional merupakan alat bagi pembangunan masyarakat yang sejahtera, bahagia, adil dan makmur. Pengertian hukum agraria Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria diartikan sebagai urusan pertanahan atau tanah pertanian atau urusan pemilikan tanah Pengertian hukum agraria dalam arti sempit adalah sebuah hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja. Hak Bangsa Indonesia atas tanah beraspek publik dan privat, Hak menguasai negara atas tanah beraspek publik, hak ulayat masyarakat Hukum Adat beraspek publik dan privat, dan hak perseorangan atas tanah beraspek privat. Wajib baca dan wajib punya bagi mahasiswa FH, praktisi hukum agraria, atau siapa saja yang ingin memahami tentang hukum agraria di Indonesia secara mendalam. Buku ini membahas secara lengkap dari az mengenai hukum agraria. Pengetahuan Hukum Agraria dan Pertanahan di Indonesia. Leks tidak lama setelah ia mendirikan LeksCo, kantor advokat di Jakarta yang terdiri dari para advokatkonsultan hukum yang memahami industri real estat. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, sebagai hak penguasaan yang tertinggi, beraspek hukum keperdataan dan hukum publik 2. Hak Kepala Adat dan Parat Tetua Adat, yang bersumber pada Hak Ulayat dan beraspek hukum. Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya termasuk perekonomianya masih bercorak agraria, sehingga tanah merupakan bagian dari kehidupan manusia yang sangat penting karena seluruh aktifitas kehidupan manusia tergantung pada tanah. Pengertian Agraria dan Hukum Agraria. Pnegertian agraria menggunakan istilah dalam bahasa Yunani disebut sebagai Ager artinya dalam bahsa Latin, Agraria disebut sebagai Agrarius dan diartikan sebagai perladangan, pertanian. Pada masa penjajahan Belanda, terdapat dualisme hukum yang berlaku di Indonesia yaitu berlakunya hukum agraria barat di satu pihak dan hukum agraria menurut hukum adat di pihak lain. Hukum agraria barat berlaku bagi warga negara Belanda dan orangorang asing lainnya yang tunduk pada hukum barat, termasuk bagi mereka yang dipersamakan dengan. Dalam buku Hukum Agraria Indonesia Boedi Harsono, hanya menyebut dua tonggak sejarah, yaitu pengundangan UUPA (24 september 1960) dan pengundangan Agrarische Wet (1870). Berlandaskan tonggak sejarah itu, sejarah hukum agraria Indonesia dapat dibagi dalam periode sebagai berikut. Mencuatnya kasuskasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Hukum Tanah Adat Di Indonesia, hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat di mana sendisendi dari hukum tersebut berasal dari masyarakat hukum adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, dan negara yang berdasarkan persatuan bangsa dan sosialisme Indonesia. Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 05 Tahun 1999 tentang pedoman Penyelesaian masalah hak Ulayat masyarakat Hukum Adat. Sebelum membahas tentang eksistensi Hak Ulayat di Indonesia (Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungannya), perlu dijabarkan peraturan perundangundangan yang telah disebutkan diatas: